Rabu, 13 Oktober 2010

ISTILAH DALAM AGAMA

Agama khususnya Islam sangat memperhatikan yang namanya ISTILAH. Pemahaman istilah dalam Islam haruslah tepat, kalau tidak akan menimbulksn bias pengertian. Ralp Waldo Emerson mengatakan bahwa PIKIRAN MENDAHULUI TINDAKAN, artinya sebelum seseorang itu berbuat sesuatu, tentulah orang itu memikirkan terlebih dulu. Sebelum kita menulis misalnya, maka keinginan untuk menulis itu ada dalam pikiran terlebih dulu. Kalau pada saat ini kita sedang menulis itu karena sebelumnya kita berfikir untuk menulis. Jadi pikiran itu sangat berpengaruh kepada tindakan. Artinya kalau pikiran kita itu benar maka tindakannya juga akan benar, kalau pikiran kita salah maka tindakan juga akan salah. Kalau istilah yang kita pahami itu salah, maka tindakan kita juga akan salah. Dan akibatnya akan sangat jauh, dalam bahasa Filsafat disebut sebagai LANGKAH MUNDUR TAK TERBATAS, yaitu suatu tindakan salah yang disebabkan karena berasal dari istilah yang salah.
Ambil sebagai contoh adalah istilah THEOLOGI. Theologi itu istilah yang berasal dari Yunani. Jaman Yunani dulu yaitu dalam mithologi Yunani dalam mempelajari para Dewa tiu menggunakan ilmu yang disebut THEOLOGI. Theo artinya dewa dan Logi artinya ilmu, jadi THEOLOGI artinya Ilmu untuk mempelajari para Dewa. Nah dalam Islam tidak dikenal apa itu yang namanya Dewa, Islam hanya mengenal Allah SWT dan Allh bukanlah Dewa. Ilmu yang membahas tentang Allah adalah Ilmu Tauhid atau Ilmu Akidah. Kalau kita memakai istilah Theologi untuk mempelajariAllah, maka kita menganggap bahwa Allah itu sama dengan Dewa, inilah masalahnya.
Contoh istilah dalam agama yang lain adalah DOGMA. Dogma adalah istilah dalam agama Kristen, atau istilah yang dimiliki oleh agama Kristen. Dogma itu artinya suatu pendapat atau gagasan, yang kemudian disyahkan atau diakui sebagai faham yang resmi oleh Gereja (lih. Sejarah Dogma Kristologi, Dr. C. Groenen OFM, Kanisius 1988). Misalnya pendapat bahwa Yesus sebagai Tuhan itu ditetapkan melalui konsili (sidang) Nicea tahun 325 Masehi, yang menghasilkan rumusan "Syahadat Nicea" yang rumusannya antara lain bahwa Yesus sehakikat dengan Bapa (Homo Uosios), karena dia sehakikat dengan Bapa maka dia Tuhan juga. Syahadat Nicea ditetapkan pada tanggal 19 Juni 325 Masehi. Kaisar Romawi saat itu (Konstantinus Agung) mempermaklumkan Syahadat ini sebagai undang-undang kerajaan, ini artinya Yesus dipermaklumkan sebagai Tuhan oleh Kaisar Romawi, kemudian disyahkan oleh Gereja.